Aplikasi Fiqih & Kalkulator Waris

Berdasarkan Kitab Fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’)

Keutamaan Ilmu Waris

Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if).

Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq.

Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat.

Ahli Waris Laki-laki (10)
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
  3. Ayah
  4. Kakek dan seterusnya ke atas
  5. Saudara laki-laki
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) walaupun jauh
  7. Paman
  8. Anak laki-laki dari paman (sepupu) walaupun jauh
  9. Suami
  10. Laki-laki yang memerdekakan budak
Ahli Waris Perempuan (7)
  1. Anak perempuan
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) ke bawah
  3. Ibu
  4. Nenek dan seterusnya ke atas
  5. Saudara perempuan
  6. Istri
  7. Wanita yang memerdekakan budak
Hak Waris yang Tidak Bisa Gugur
  • Suami dan istri
  • Ayah dan ibu
  • Anak kandung (laki-laki / perempuan)
Yang Tidak Mendapatkan Waris (7)
  • Budak laki-laki maupun perempuan
  • Budak Mudabbar (merdeka setelah tuannya wafat)
  • Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak tuannya)
  • Budak Mukatab (berjanji menebus diri)
  • Pembunuh orang yang memberi waris
  • Orang yang murtad
  • Berbeda agama

Ashabul Furudh & Kadarnya

Kadar waris yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an ada 6 macam yaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.

Kadar Penerima (Berdasarkan Teks Ringkasan)
1/2 Anak perempuan, Cucu perempuan, Saudara perempuan seayah & seibu, Saudara perempuan seayah, Suami (jika tidak ada anak/cucu).
1/4 Suami (jika ada anak/cucu), Istri (jika tidak ada anak/cucu).
1/8 Istri (jika ada anak/cucu).
2/3 2 anak perempuan/lebih, 2 cucu perempuan/lebih, 2 saudara perempuan seayah-seibu/lebih, 2 saudara perempuan seayah/lebih.
1/3 Ibu (jika tidak dihajb), 2 atau lebih saudara laki-laki/perempuan seibu.
1/6 Ibu (jika ada anak/cucu/2 saudara), Nenek (jika tidak ada ibu), Cucu perempuan (bersama anak perempuan kandung), Saudara perempuan seayah (bersama saudara perempuan seayah-seibu), Ayah (jika ada anak/cucu), Kakek (jika tidak ada ayah), Saudara seibu (tunggal).

Hajb (Penghalang) & 'Ashobah

'Ashobah: Penerima sisa harta setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh. Urutannya dimulai dari Anak laki-laki, Cucu laki-laki, Ayah, Kakek, dst.

  • Nenek terhalang (Hajb) jika masih ada Ibu.
  • Kakek terhalang jika masih ada Ayah.
  • Saudara seibu terhalang jika ada anak, cucu, ayah, atau kakek.
  • Aturan utama: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. (Contoh: Cucu terhalang oleh Anak).
  • Asas 2:1 -> Anak laki-laki, Cucu laki-laki, Saudara kandung, dan Saudara seayah menyebabkan saudara perempuan mereka mendapatkan jatah separuh jatah laki-laki.
Silsilah Keluarga
Level 1: Anak Kandung
Level 2: Cucu (Dari Anak Lk)
Level 3: Cicit (Dari Cucu Lk)
Rincian Pembagian Silsilah Tuntas
Menunggu Analisis Silsilah

Isi form di kiri dan saksikan keadilan pembagian berjenjang faraidh.