![]() | Aplikasi Fiqih & Kalkulator WarisBerdasarkan Kitab Fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) |
Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if).
Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq.
Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat.
Kadar waris yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an ada 6 macam yaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
| Kadar | Penerima (Berdasarkan Teks Ringkasan) |
|---|---|
| 1/2 | Anak perempuan, Cucu perempuan, Saudara perempuan seayah & seibu, Saudara perempuan seayah, Suami (jika tidak ada anak/cucu). |
| 1/4 | Suami (jika ada anak/cucu), Istri (jika tidak ada anak/cucu). |
| 1/8 | Istri (jika ada anak/cucu). |
| 2/3 | 2 anak perempuan/lebih, 2 cucu perempuan/lebih, 2 saudara perempuan seayah-seibu/lebih, 2 saudara perempuan seayah/lebih. |
| 1/3 | Ibu (jika tidak dihajb), 2 atau lebih saudara laki-laki/perempuan seibu. |
| 1/6 | Ibu (jika ada anak/cucu/2 saudara), Nenek (jika tidak ada ibu), Cucu perempuan (bersama anak perempuan kandung), Saudara perempuan seayah (bersama saudara perempuan seayah-seibu), Ayah (jika ada anak/cucu), Kakek (jika tidak ada ayah), Saudara seibu (tunggal). |
'Ashobah: Penerima sisa harta setelah dibagikan kepada Ashabul Furudh. Urutannya dimulai dari Anak laki-laki, Cucu laki-laki, Ayah, Kakek, dst.
Isi form di kiri dan saksikan keadilan pembagian berjenjang faraidh.